<< Awali Hari Kita Dengan BerdoaAwali Hari Kita Dengan Berdoa>>
Perbarui Segera Dapodik Versi 2024.c Untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024 - Silahkan Arsipkan Info GTK Untuk Guru Sertifikasi - Terima Kasih

Kamis, 15 Oktober 2020

PENGAJUAN NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

<<CARA PENGAJUAN NUPTK SECARA ONLINE (MANDIRI)>>


Bagi rekan-rekan Kepala TK, Guru dan Oeprator yang belum memiliki NUPTK, berikut kami akan berbagi tentang cara mendapatkan NUPTK secara mandiri.

Sedikit tentang NUPTK, jadi NUPTK adalah kependekkan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK bisa dikatakan sebagai nomor induk bagi pendidik/guru dan tendik (tenaga kependidikan) yang resmi sebagai identifikasi untuk berbagai program kegiatan pendidikan dari mulai jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.

NUPTK sendiri terdiri dari 16 digit angka yang tidak akan mengalami perubahan walaupun si pemilik (pendidik dan tendik) berganti tempat tugas, berganti jenis PTK atau data lainnya.
Pendidik/guru dan tenaga kependidikan dapat memiliki NUPTK dengan cara registrasi mandiri di web verval ptk di : vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Rekan-rekan tolong siapkan berkas yang nantinya untuk diupload, sebagai berikut : 
1) Surat Tugas, surat tugas sebagai guru atau tendik (GTY/PTY) dan SKPTM (Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar),
2) KTP,
3) Ijazah SD,
4) Ijazah SMP,
5) Ijazah SMA dan 
6) Ijazah S1.

♫ Semua dalam bentuk format Pdf (1 Mb), kemungkinan juga format jpeg/jpg bisa diupload (silahkan rekan-rekan mencoba ya..)


Pastikan bahwa data yang rekan-rekan input adalah lengkap, benar adanya dan valid. Dan berikut kami mencoba berbagi kepada rekan-rekan sekalian tentang bagaimana cara mendapatkan NUPTK secara mandiri di web verval ptk, berikut langkah-langkahnya :

1. Rekan-rekan silahkan login ke : vervalptk.data.kemdikbud.go.id
menggunakan akun dan password yang sudah didaftarkan di : 



2. Jika rekan-rekan sudah berhasil login maka tampilannya adalah sebagai berikut :



3. Lalu rekan-rekan klik => "Pengajuan NUPTK"



4. Pilih nama PTK yang belum mempunyai NUPTK, lalu klik tombol "Ajukan NUPTK" :



5. Silahkan rekan-rekan sekalian untuk meng-upload berkas yang tadi sudah disebutkan di atas :




6. Klik tombol "Pilih berkas" dan rekan-rekan silahkan mencari tempat file berkas pdf disimpan..

7. Jika berkas file sudah diupload semua, rekan-rekan silahkan klik tombol "Ajukan" 




7. Proses pengajuan NUPTK sudah selesai dan jangan lupa rekan-rekan sekalian tuk selalu memantau (minimal per 2 minggu sekali) berkas pengajuannya sudah sampai dimana dengan cara klik "Status Pengajuan NUPTK"..




8. Dan jika ada tanda warning di status, maka rekan-rekan klik tombol di bawah tanda warning tersebut, maka akan keluar alasan kenapa berkas "ditolak"

Dan segera rekan-rekan sekalian memperbaiki berkas yang ditolak tersebut..



9. Dan jika ada tanda gambar "Orang berwarna hijau" maka NUPTK sudah terbit dan selesai..






10. Selamat mencoba ya rekan-rekan sekalian.. Pelan-pelan saja, lebih teliti lagi pasti dapat..


Sekian dari kami semoga bermanfaat untuk rekan-rekan Kepala TK, Guru dan Operator sekalian.. Jangan ragu dan tetap semangat !!!
























0 komentar:

Posting Komentar